Dunia Telah Melewati 4 Gelombang Peradaban Ekonomi Yaitu
Objek yang Diperjual Belikan bukan Barang Haram atau Terlarang
Syarat berikutnya adalah objek yang diperjual belikan haruslah barang yang halal. Barang yang dijual tidak boleh melanggar prinsip-prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Misalnya, jual beli barang haram seperti minuman keras, babi, atau barang curian.
Jual Beli Istishna
Jual beli Istishna adalah jenis transaksi jual beli yang melibatkan pemesanan atau pesanan barang yang akan dibuat sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan. Dalam Istishna, pembeli memberikan pesanan kepada penjual untuk membuat barang dengan spesifikasi tertentu. Penjual akan bertanggung jawab untuk membuat barang tersebut sesuai dengan pesanan. Istishna biasanya digunakan dalam transaksi pembuatan bangunan, seperti rumah, gedung, atau proyek konstruksi lainnya.
Jual beli Ijarah adalah jenis transaksi jual beli yang melibatkan penyewaan atau penggunaan barang untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang disepakati. Dalam Ijarah, penyewa (pembeli) membayar sewa kepada pemilik (penjual) untuk menggunakan barang yang disewakan selama jangka waktu yang telah ditentukan. Contoh umum penggunaan Ijarah adalah sewa kendaraan, rumah, atau mesin.
Sebagai umat muslim, penting untuk mempelajari dan memahami hukum-hukum Syariah terkait jual beli agar dapat mengambil keputusan yang tepat dalam bertransaksi. Maka dari itu, dalam upaya mencerahkan masyarakat untuk menerapkan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan syariat Islam, Prudential Syariah mendirikan Sharia Knowledge Centre (SKC) yang merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi seputar ekonomi Syariah.
Sharia Knowledge Centre (SKC) bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus untuk bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi Syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi Syariah dengan mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah.
© 2024 — Senayan Developer Community
Download nowDownloaded 233 times
Syarat Jual Beli dalam Syariah
Jual beli dalam syariah memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut dianggap sah dan sesuai dengan ajaran syariah. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat jual beli dalam Islam:
Adanya Akad atau Kesepakatan Jual Beli Antar Kedua Belah Pihak
Syarat kedua adalah adanya akad atau kesepakatan jual beli antara penjual dan pembeli. Akad merupakan perjanjian yang dilakukan secara lisan atau tertulis yang menetapkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan transaksi. Akad jual beli ini mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan kewajiban dan hak-hak yang telah disepakati.
Penjual dan Pembeli Melakukan Transaksi Secara Sadar dan Ridha
Syarat pertama dalam jual beli dalam Islam adalah bahwa penjual dan pembeli harus melakukan transaksi dengan kesadaran dan ridha. Artinya, keduanya harus sepakat secara sukarela untuk melakukan transaksi tersebut tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak lain. Transaksi ini akan memberikan keadilan dan keberkahan dalam jual beli tersebut.
Sumber Hukum Jual Beli Syariah
Perdagangan atau jual beli merupakan akad yang diperbolehkan menurut Al-Qur’an, sunnah, dan ijmak ulama, sehingga hukum asal dari kegiatan jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya, setiap umat muslim dapat melakukan akad jual beli ataupun tidak, tanpa ada efek hukum apa pun.
Adapun dasar disyariatkannya jual beli adalah sebagai berikut:
Aturan dasar dalam kegiatan perdagangan atau jual beli telah difirmankan oleh Allah melalui Qur’an Surah Al-Baqarah (2) ayat 275 yang artinya:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Dari Rifa’ah bin Rafi’ melalui hadits riwayat Al-Bazzar dan ditashih oleh Hakim, Rasulullah pernah bersabda mengenai hukum keberadaan kegiatan jual beli:
“Dari Rifa’ah bin Rafi’ Ra. bahwasanya Rasulullah pernah ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab, seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.”
Kata mabrur yang dimaksudkan di dalam hadits ini adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu yang dapat merugikan orang lain.
Pengertian Jual Beli dalam Pandangan Syariah
Menurut pandangan Syariah, jual beli atau perdagangan merujuk pada pertukaran harta dengan harta untuk keperluan pengelolaan yang disertai dengan lafal ijab dan qabul menurut tata aturan yang ditentukan dalam syariat Islam. Dalam bahasa Arab, jual beli atau perdagangan ini sering disebut dengan kata al-bay’u, atau al-tijarah.
Memiliki Harga yang Jelas
Syarat terakhir adalah adanya harga yang jelas dalam transaksi jual beli. Harga harus ditentukan secara tegas dan tidak samar atau ambigu. Penjual dan pembeli harus sepakat mengenai harga. Ketentuan harga yang jelas memastikan keadilan dan menghindari keraguan atau perselisihan di kemudian hari.
Beberapa Praktik Jual Beli dan Pandangannya Menurut Syariah
Dalam Islam, terdapat berbagai macam jual beli yang diakui dan diatur berdasarkan hukum syariah. Beberapa jenis jual beli yang akan dibahas pada kesempatan kali ini adalah Murabahah, Salam, Istishna, dan Ijarah. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:
Barang yang Dijual Dimiliki Penuh oleh Penjual
Syarat selanjutnya adalah barang yang dijual harus dimiliki penuh oleh penjual. Hal ini berarti penjual harus memiliki hak kepemilikan yang sah atas barang yang akan dijual. Jual beli atas barang yang tidak dimiliki secara penuh oleh penjual akan dianggap tidak sah dalam Islam. Penjual harus memiliki hak untuk memindahkan kepemilikan barang kepada pembeli.